Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persoalan Pasal Penodaan Agama

Harusnya pasal penodaan agama diubah menjadi pasal hate crime juga syiar kebencian dan diskriminasi berbasis agama katanya. Mungkin dari sisi etis dan tidak etis ya mungkin saja hanya sebatas itu.

Kasus Ustaz Evie Effendi Dan Kacaunya Pasal Karet Penodaan Agama Tirto Id

Untuk itu Bayu menyatakan pasal penodaan agama ini diperlukan untuk menghindari kelompok masyarakat tertentu bertindak main hakim sendiri lantaran agamanya dinista atau dinodai.

Persoalan pasal penodaan agama. Meskipun begitu pasal ini telah membuat beberapa orang dipenjara. Penggunaan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP harusnya mengacu pada Pasal 4 UU No 1PNPS1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama yang berbunyi dengan Peneliti ICJR Maidina Rahmawati. Merujuk pada Pasal 156 a KUHP terdapat dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kasus-kasus penodaan agama.

Pasal penodaan agama telah berulang kali dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Solusi ini tentu tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan tapi mungkin inilah hal yang bisa dilakukan saat ini terutama di tengah upaya untuk tidak mempertahankan delik penodaan agama ini dalam negara yang demokratis. Hukum penodaan agama khususnya Pasal 156a KUHP UU Penodaan Agama dan UU ITE dinilai bermasalah secara substantif karena tidak memberikan kepastian hukum.

Tidak adanya definisi yang jelas soal penodaan agama juga bahkan sudah diakui lama dan dinilai menimbulkan persoalan setidaknya oleh Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali. Demikianlah informasi mengenai Penjelasan Pasal Penistaan Agama dan Pasal 156 KUHP Serta Contoh Kasusnya. Aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1PNPS1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP juga dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep.

Kedua bentuk perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama ungkap Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT. Salah satu yang paling heboh adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias. Sebab kata dia unsur-unsur pidana yang diterapkan kabur obscuur dan tidak memberikan kepastian hukum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan keempat tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 156 huruf a juncto pasal 55 ayat 1 tentang penistaan agama serta pasal 79 jo pasal 51. Selama ini kasus penodaan agama kerap diselesaikan dengan menggunakan Pasal 156a KUHP Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 59 Ayat 3 Undang-undang Organisasi Massa. Namun seperti selalu membentur tembok hukum yang kokoh.

Napitupulu melalui keterangan tertulis pada Rabu 2422021. Cara pembuktian penodaan atau penistaan agama juga tidak dijelaskan di sana. Sekian dan terima kasih.

Napitupulu merujuk pada Pasal 156a KUHP ada dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dalam kasus-kasus penodaan agama. Dalam kasus-kasus penodaan agama pertama harus ada unsur kesengajaan dengan maksud melakukannya di muka umum. Baik Pasal 1 UU PNPS maupun Pasal 156 a KUHAP pasal penodaan agama juga tidak memberikan definisi ataupun penjelasan yang jelas soal penodaan agama.

Polisi lalu menjerat keempat. Kata dia apabila rasa ketersinggungan diasosiasikan sebagai tindakan kriminal dengan dalih penodaan agama dengan dasar pasal 156a KUHP maka akan terjadi persoalan sosial di masyarakat. Hal ini lah yang sering jadi masalah.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT. Secara hukum kata Halili penggunaan pasal penodaan agama atas empat nakes tersebut merupakan kriminalisasi. Perdebatannya adalah apakah norma di dalam pasal penodaan itu mengandung.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Pasal ini merupakan social control tool atau sarana kontrol sosial terhadap kemungkinan adanya tindakan-tindakan anarkistis karena ketiadaan hukum yang mengatur penodaan atau penistaan terhadap suatu agama paparnya. Hukum tertulis di Indonesia mengenai penodaan agama khususnya Pasal 156a KUHP UU Penodaan Agama dan UU ITE bermasalah secara substantif karena tidak memberikan kepastian hukum.

Studi Komparasi Penafsiran Pasal 156a Kuhp Tentang Delik Penodaan Agama Berdasarkan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Kanonik Repo Unpas

Ini Langkah Pemerintah Jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas Halaman All Kompas Com

Banyak Negara Hapus Pasal Penodaan Agama

Aturan Penistaan Agama Pasal Lentur Tetapi Tak Pernah Ada Yang Lolos Halaman All Kompas Com

Pasal Penodaan Agama Di Rkuhp Diperluas

Amandemen Pasal Penodaan Agama Hapus Kewenangan

Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama Kolom Tempo Co

Laporan Crcs Alternatif Penanganan Masalah Penodaan Agama Crcs Ugm

Pasal Penodaan Agama Diatur Lebih Detil Dalam Ruu Perlindungan Umat Beragama Halaman All Kompas Com


Posting Komentar untuk "Persoalan Pasal Penodaan Agama"